Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon Rekomendasi ke Kecamatan yang dituju Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-