Layanan Pemerintahan

Pindah antar Desa

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat Kecamatan Ngusikan kalau mau pindah tempat antar Desa bisa mengajukan dulu persyaratannya ke Kantor Desa setelah itu di antar ke Kecamatan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Sumobito

Prosedur pengurusan Pindah Antar desa Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal dengan mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan asal maupun di desa tujuan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomor register dan distempel laludiserhakan kepemohon Rekomendasi ke Desa tujuan. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Kab/Kota

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawa KK dan KTP 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di berinomor register dan distempel lalu diserhakan kepemohon 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut (5). Bila tidak ada data , supaya melampiri F1-01 dari Desa (6). Surat Keterangan Domisili dari Desa (7). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat di luar Jombang bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Kabupaten

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Kabupaten/Kota

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga masyarakat yang mau pindah tempat tinggal bisa minta surat pengantar pindah dari Desa selanjutnya di bawa ke Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Kecamatan

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat di wilayah Kecamatan ngusikan kalau ingin pindah antar kecamatan di mohon untuk minta persyaratan dulu ke Kantor Desa setelah itu di bawa berkasnya ke Kantor Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Sumobito

Bagi Pemohon yang mengurus berkas pindah antar kecamatan harus melampirkan Form Perpindahan Penduduk dan KK Asli