Layanan Pemerintahan

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat

Kecamatan Sumobito

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin dikeluarkan oleh desa dengan tujuan untuk menyatakan bahwa warga/masyarakatnya benar-benar dalam kategori "tidak mampu" dan berhak bantuan pemerintah. Camat selaku pejabat wilayah memiliki tugas untuk meneruskan rekomendasi tersebut.

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat( KJS )

Kecamatan Ngusikan

Kartu Jombang Sehat di peruntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampuh

Rekomendasi Penerbitan KJS

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon ke RT/RW. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Diberikan penerima berkas dibawah ke Camat . distempel dan Nomor Register. 5. Ke Dinas Sosial Kab. Jombang. 6. Ke Dinas Kesehatan Kab. Jombang. Syarat: (1). KK asli. (2). KTP Asli. (3). Rekomendasi Dari Desa. (4). Surat Nikah Bagi yang sudah Nikah

Rekomendasi Permohonan Proposal dan Hibah

Kecamatan Plandaan

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau lembaga terkait untuk mendukung permohonan bantuan sosial atau keagamaan yang diajukan oleh individu atau organisasi. Surat ini menilai kelayakan dan kebutuhan dari proposal yang diajukan, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Proses pengajuan melibatkan penyampaian proposal yang menjelaskan tujuan, manfaat, dan rincian penggunaan bantuan, yang kemudian dinilai sebelum rekomendasi diterbitkan.

Rekomendasi Proposal bantuan Sosial/Keagamaan

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga masyarakat wilayah kecamatan Ngusikan yang ingin mengajukan Proposal bantuan Sosial harus di rekomendasi kecamatan dulu

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

Kecamatan Sumobito

Rekomendasi proposal bantuan sosial dan keagamaan dikeluarkan oleh kecamatan dengan tujuan untuk filter terakhir terkait keberadaan suatu yayasan atau organisasi di wilayah desa yang berhak menerima bantuan yang dimaksud.

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon membawah proposal ke Kantor Desa. 2. Dibawa ke Kentor Kecamatan. 3. Diserahkan ke bagian Pelayanan. 4. Proposal dibawa ke Camat untuk dimintakan Tandatangan 5. Diregister dan distempel. 6. Ke BagianKesrasetdakabJombang. Syarat: Proposal yg telah ditandatangani oleh ketua Yayasan dan Kepala Desa

Rekomendasi SKCK

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon Minta Pengantar Ke RT/ RW. 2. Ke Kantor Desa. 3. Ke Kantor Kecamatan. 4. Diserahkan Bagian Pelayanan. 5. Dimintakan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam. 6. Diregister dan distempel Jadi. Syarat: (1). Rekomendasi SKCK dari Desa. (2). KTP asli bagi yang dimintakan SKCK (3). Foto berwarna 4x6 (2 lembar )