Layanan Pemerintahan

Tera dan Tera Ulang

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang

UDAMAS JOMBANG

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Aplikasi Update Data Mandiri ASN Jombang dikhususkan untuk pegawai ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang TATA CARA LOGIN UDAMAS JOMBANG <p style="text-align:center"><span style="color:#c0392b"><span style="font-size:16px"><strong>.:: PERINGATAN ::.<br /> Data yang salah, tidak di <em>update</em> / dimutakhirkan maka akan berpengaruh pada data aplikasi TALENT POOL / SAPK BKN / DAPODIK / TASPEN maupun aplikasi lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.</strong></span></span></p> <p><u><strong>TATA CARA LOGIN :</strong></u></p> <ol> <li style="text-align:justify">ASN harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut agar dapat login pada Personal ASN.</li> <li style="text-align:justify">ASN harus <strong>memastikan data Orang Tua</strong> (terutama <strong>data Ibu</strong>, diantaranya <strong>Nama Ibu dan Tanggal Lahir Ibu</strong>) pada SIAP ASN sudah <strong>terisi dan lengkap</strong> melalui operator SIAP ASN masing-masing OPD / Unit Kerja.</li> <li style="text-align:justify"><strong>Catat baik-baik Penulisan Nama Ibu dan Tanggal Lahir Ibu</strong> (<strong>besar kecil huruf berpengaruh</strong>)</li> <li style="text-align:justify">Jika sudah dipastikan data Orang Tua terisi, lakukan Reset Password pada langkah nomor 11 dibawah, maka ASN akan dapat login di halaman Web BKPSDM Jombang, yang beralamat di <strong>https://udamas.jombangkab.go.id</strong></li> <li style="text-align:justify">Masukkan <strong>NIP Baru (tanpa spasi)</strong> pada kolom <strong>NIP Pegawai</strong>, dan masukkan <strong>password </strong>dengan kombinasi &#39;<strong><span style="color:#3498db">Nama Ibu</span><span style="color:#2ecc71">Tanggal Lahir</span></strong>&#39; sesuai dengan penulisan / data yang tersimpan di SIAP ASN.</li> <li style="text-align:justify">Misal nama ibu adalah <strong><span style="color:#3498db">SRI KARTINI</span></strong> tanggal lahir <span style="color:#2ecc71"><strong>31-12-1921</strong></span>, maka kombinasi password adalah &quot;<strong><span style="color:#3498db">SRI KARTINI</span><span style="color:#2ecc71">31121921</span></strong>&quot;</li> <li style="text-align:justify">Antara Nama Ibu dan Tanggal Lahir ditulis langsung tanpa spasi, <strong>KECUALI</strong>, memang nama Ibu di SIAP ASN ada spasi di akhir nama, misal &quot;<strong><span style="color:#3498db">SRI KARTINI</span></strong>&quot;, maka kombinasi password adalah &quot;<span style="color:#3498db"><strong>SRI KARTINI</strong></span><strong><span style="color:#2ecc71">31121921</span></strong>&quot;. Begitu juga jika nama Ibu ada tambahan (Alm) maka harus ditulis lengkap. Misal di SIAP ASN tertulis &quot;<strong><span style="color:#3498db">Sri Kartini (Alm)</span></strong>&quot; maka kombinasi password ditulis &quot;<span style="color:#3498db"><strong>Sri Kartini (Alm)</strong></span><span style="color:#2ecc71"><strong>31121921</strong></span>&quot;.</li> <li style="text-align:justify"><strong>Besar kecil huruf </strong>pada <strong>Nama Ibu</strong> juga <strong>berpengaruh</strong> (<em>case sensitive</em>).</li> <li style="text-align:justify">Jika <strong>ASN lupa Tanggal Lahir Ibu</strong>, bisa diisikan di SIAP ASN dengan kombinasi tanggal <strong><span style="color:#3498db">31 Desember </span>Tahun Lahir bisa dikira-kira sesuai ingatan</strong>.</li> <li style="text-align:justify">Bagi yang merasa kesulitan login, silahkan menghubungi admin OPD/unit kerja masing-masing agar ada saling cek dan ricek data nama dan tanggal lahir Ibu ASN yang bersangkutan dengan membawa dokumen pendukung berupa KK / Akta / Surat Keterangan lainnya.</li> <li style="text-align:justify"><span style="color:#c0392b">Reset password dapat dilakukan melalui SIAP ASN oleh admin OPD/Unit kerja masing-masing</span>, dengan cara : <br> 1. Klik Data Pegawai pada menu Pegawai<br> 2. Cari Nama / NIP ASN tersebut<br> 3. Klik 1 kali di kolom Nama ASN tersebut<br> 4. Klik tombol Reset Password yang ada di menu atas<br> 5. Klik OK untuk mereset password<br> 6. Password akan kembali aktif dengan password default kombinasi nama ibu dan tanggal lahir<br> 7. Login terlebih dahulu di <a href="https://udamas.jombangkab.go.id/" target="_blank">https://udamas.jombangkab.go.id/</a> untuk pengaktifan akun sebelum login di Udamas Android </li> </ol>

UKM

Puskesmas Blimbing Kesamben

UKP

Puskesmas Blimbing Kesamben

UPT 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang

Dinas Kesehatan

Pusat Kesehatan Masyarakat adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal

UPT Instalasi Farmasi Kabupaten

Dinas Kesehatan

UPT Instalasi Farmasi Kabupaten adalah Unit Pelaksanaan Teknis dari Dinas Kesehatan yang melaksankan tugas merencankan, menerima, menyimpan, pendistribusian dan pemeliharaan barang, persedian obat, alat kesehatan lainya yang digunakan untuk melaksankan program kesehatan.

USG 2 Dimensi

Puskesmas Tambakrejo

Layanan USG 2 Dimensi di Puskesmas Tambakrejo Jombang sebagai pelengkap layanan ANC Terpadu yang tersedia setiap hari Senin & Selasa

Verifikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Verifikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bertujuan untuk memastikan kesesuaian komitmen dengan peraturan perundang-undangan. STPW adalah bukti legalitas dan keabsahan perusahaan waralaba di Indonesia. Dengan memiliki STPW, perusahaan waralaba dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Verifikasi Tanda Daftar Gudang (TDG) dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan melakukan tinjauan lapangan. TDG adalah surat tanda daftar yang membuktikan bahwa gudang telah terdaftar secara resmi untuk dapat melaksanakan operasional pergudangan. TDG merupakan dokumen Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki bagi setiap pemilik gudang dengan kapasitas tertentu. TDG berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun.