Layanan Pemerintahan

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Plandaan

Penerbitan Legalisir Surat

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Legalisir surat adalah proses pengesahan atau pengakuan terhadap keaslian sebuah dokumen oleh instansi atau pejabat berwenang. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen asli dan salinannya untuk memastikan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya. Setelah verifikasi, salinan tersebut akan diberi cap atau tanda tangan resmi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dilegalisir. Legalisir umumnya diperlukan untuk dokumen yang akan digunakan untuk keperluan resmi.

PENGADUAN MASYARAKAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengaduan layanan umum bagi masyarakat

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Usulan Standar Satuan Harga

https://bit.ly/UsulanStandarHarga2025

Pengukuran Kinerja Online TW. 1 Tahun 2024

Dinas Perumahan dan Permukiman

Pengukuran Kinerja Online TW. 1 Tahun 2024

Perekamam Kartu Tanda Penduduk

Kecamatan Kesamben

Pindah Antar Desa

Kecamatan Plandaan