Layanan Pemerintahan

PENDAFTARAN ONLINE->SANTRINEMASJO

Puskesmas Tembelang

sanrtinemasjo adalah sistem antrian online puskesmas jombang, sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan pengobatan di faskes tingkat pertama (Puskesmas )

Pendampingan Penilaian, Monitoring, dan Evaluasi SAKIP-RB Sekretariat Daerah

Pendampingan dan koordinasi dalam pemenuhan penilaian dokumen SAKIP-RB Sekretariat Jombang

Penerbitan Kartu Keluarga

Kecamatan Plandaan

Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan apa bila ada perubahan status Perkawinan,Pendidikan,Pekerjaan,alamat,agar segera memperbaruhi KK yang terbaru.

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Kecamatan Sumobito

Penerbitan Kartu Kelurga merupakan pelayanan kependudukan pada PATEN Sumobito. Pemohon wajib melampirkn berks pengajuan KK dari desa dengan beberapa persyaratan sesuai dengan perubahan data yang dikehendaki.

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga Masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Ngusikan yang sudah berusia di atas 17 tahun di wajibkan untuk mengurus KTP

Penerbitan KK Baru

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah

Penerbitan KTP

Kecamatan Sumobito

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bisa dilakukakn di kantor Kecamatan Sumobito dengan melampirkan berkas permohonan KTP berupa Surat Pengantar dari desa, Foto copy KK dan KTP lama.

Penerbitan KTP

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW. 2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru. 3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi 4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21 5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru KTP jadi. Syarat: (1). F1-21. (2). Foto Copy KK terbaru