Layanan Publik

Perekaman KTP Elektronik

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Peta Wilayah

Puskesmas Kesamben

Peta Wilayah Kerja

Pindah antar Desa

Kecamatan Perak

Persyaratan Pindah antar Desa

Pindah Antar Desa

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Pindah antar Desa/Kecamatan

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Pindah Antar Desa adalah proses perpindahan penduduk dari satu desa ke desa lain dalam satu kecamatan yang sama. Proses ini biasanya melibatkan pelaporan kepada pemerintah desa asal dan desa tujuan, serta pembaruan data kependudukan di kantor kecamatan. Langkah-langkah umumnya mencakup pengurusan surat pindah dari desa asal dan melapor ke desa tujuan. Pindah Antar Kecamatan adalah proses perpindahan penduduk dari satu kecamatan ke kecamatan lain, yang bisa berada dalam satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota. Proses ini lebih kompleks dibandingkan pindah antar desa karena melibatkan koordinasi antara dua kecamatan dan, seringkali, juga dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk pembaruan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Perak

Persyaratan Pindah Antar Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan