Register Pengaduan Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2023
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Register Pengaduan Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2023
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan : 1. Rekomendasi SKCK dari Desa; 2. KTP; 3. Foto berwarna (ukurang 4x6) sebanyak 5 lembar. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Rekomendasi Ijin Keramaian adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau pemerintah setempat, untuk mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti konser, pesta, atau kegiatan budaya. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa acara tersebut memenuhi syarat keamanan, ketertiban, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir, penyampaian rencana acara, serta koordinasi dengan pihak keamanan dan masyarakat setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, izin keramaian dapat diberikan.
Bagi masyarakat yang bermaksud mengadakan keramaian baik individu maupun kelompok harus mengajukan izin keramaian ke kecamatan
ekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau dinas terkait, yang memberikan persetujuan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, standar keselamatan, dan regulasi teknis yang berlaku. Proses pengajuannya melibatkan peninjauan rencana bangunan, dokumen teknis, dan pemenuhan syarat administratif sebelum izin resmi diterbitkan.
Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah proses pengajuan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kelurahan atau desa, untuk memberikan surat yang menyatakan bahwa seorang warga tidak mampu secara ekonomi. Surat ini biasanya digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya atau bantuan dalam berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial. Prosesnya melibatkan pengumpulan data dan bukti pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi pemohon, yang kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum surat diterbitkan.
Proposal Bantuan Sosial maupun keagamaan harus mendapat rekomendasi kecamatan