Layanan Publik

FASILITAS SURAT KETERANGAN USAHA MIKRO

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan Pengajuan SKUM 2. Dokumen berupa profil usaha 3. Foto produk yang akan didaftarkan 4. Foto usaha/kegiatan usaha 5. Neraca laba/rugi 6. Fotokopi KTP Pemohon 7. Fotokopi Ijin Usaha (NIB) 8. Fotokopi ijin pendukung usaha ( misal: PIRT, Sertifikat halal, dll) Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas; - Jika berkas memenuhi persyaratan maka akan diproses dan membuatkan tanda terima pengambilan. - Jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas.

Fasilitasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : - Penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal - Memiliki Handphone android minimal versi 7. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Fasilitasi Kerjasama Daerah

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kerja sama daerah sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal daerah. Bertugas menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama

FASILITASI KONSULTASI, PENGADUAN, DAN PENYELESAIAN MASALAH KOPERASI

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP/Identitas Lembaga Mekanisme dan Prosedur: 1. Menyerahkan surat permohonan dan berkas 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas 3. Pelayanan oleh petugas sesuai fasilitas yang diinginkan pemohon

FASILITASI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Koperasi aktif 2. Anggota, pengurus, pengawas, pengelola koperasi yang wilayah keanggotaannya belum pernah mendapatkan pelatihan 3. Anggota, pengurus, pengawas, pengelola koperasi yang wilayah keanggotaannya sudah pernah mendapatkan jenis pelatihan yang sama dengan skema pelatihan berjenjang Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 1. Ususlan data peserta melalui mekanisme Bottomup atau Topdown 2. Peserta pelatihan mendaftar secara elektronik maupun non elektronik 3. Peserta melaksanakan pelatihan 4. Jangka waktu penyelesaian 3(tiga) hari 5. Biaya gratis 6. Mendapatkan Sertifikat Pelatihan SDM Koperasi

Fasilitasi Pelayanan Distribusi Alokon (Alat dan Obat Kontrasepsi)

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Fasilitasi Pelayanan Distribusi Alokon (Alat dan Obat Kontrasepsi);

FASILITASI PENGUJIAN PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN LABORATORIUM

Dinas Lingkungan Hidup

Sertifikat Hasil Uji/ Laporan Hasil Uji dari pengujian parameter kualitas air limbah, air bersih/air hygiene sanitasi dan air sungai

Hallo Keluarga

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Hallo Keluarga

IDJO (Informasi Dalan Jombang)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Unit Reaksi Cepat (URC) Penanganan Jalan Berlubang