Semua Layanan

Perekaman E-KTP

Kecamatan Perak

Persyaratan Perekaman E-KTP

Perekaman KTP Elektronik

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Peta Wilayah

Puskesmas Kesamben

Peta Wilayah Kerja

Pindah Antar Desa

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Desa

Kecamatan Perak

Persyaratan Pindah antar Desa

Pindah Antar Desa

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan

Pindah antar Desa

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat Kecamatan Ngusikan kalau mau pindah tempat antar Desa bisa mengajukan dulu persyaratannya ke Kantor Desa setelah itu di antar ke Kecamatan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Sumobito

Prosedur pengurusan Pindah Antar desa Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal dengan mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan asal maupun di desa tujuan