Proses pengangkatan anak (adopsi anak) telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak,dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Untuk melakukan pengangkatan anak harus memenuhi semua syarat agar kepentingan dan perlindungan anak terjamin.