Standar Pelayanan Rawat Inap
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
standar pelayanan tb hiv kusta
Persetujuan Lingkungan (SKKLH untuk jenis dokumen AMDAL, PKPLH untuk jenis dokumen UKL-UPL, dan Pengesahan SPPL untuk kegiatan Pemerintah/Non OSS)
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh Pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh Pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui PIP, pemerintah memberikan bantuan Pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah. Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah adalah bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan. Agar tepat sasaran, pendaftar KIP kuliah haus memenunhi beberapa persyaratan, yaitu : 1) merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya, 2) memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung denga dokumen yang sah, 3) lulus seleksi penerimaan ahasiswa baru di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah dapat dibuktkan dengan : 1) kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk kartu Indonesia, 2) berasal dari keluarga peserta program keluarga harapan )PKH), 3) pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS), 4) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, 5) mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT tentang Persyaratan, Prosedur, Waktu, Biaya, Produk, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Sarana dan Prasarana, Penanganan Pengaduan
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman
Tim Reaksi Cepat Angkat Sampah Sungai dan Endapan (TERAS DEPAN) adalah salah satu inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang dengan tugas utama mengangkat sampah dan endapan yang ada di saluran/sungai agar kondisi saluran tetap optimal dan terhindar dari pencemaran yang diakibatkan oleh sampah. Personil Teras Depan terdiri dari semua petugas lapangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Teras Depan tidak hanya menggunakan tenaga manusia namun jika tidak memungkinkan tim akan menggunakan alat berat (excavator) untuk memudahkan dalam mengangkat sampah atau endapan di sungai/saluran.
Puskesmas Perak terdapat layanan UGD 24 jam dan rawat inap.
Puskesmas Megaluh menerima layanan UGD, Rawat Inap dan Persalinan 24 Jam