Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarkat dengan kondisi terntentu yang selanjutnya disebut pelayanan kesehatan adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di kabupaten berupa perlundungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyrakat dengan kondisi tertentu yang manfaat pelayanan kesehatannya tidak ditangugung ileh jaminan kesehatan nasional