Penyusunan Dokumen RKA, PK, MPH, KKPT, SKP, Renaksi, Renja, Renstra, Probis
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Penyusunan Dokumen RKA, PK, MPH, KKPT, SKP, Renaksi, Renja, Renstra, Probis
Berisi tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Akhir Tahun Anggaran
Berisi tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
Informasi dan prodsedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
- Rumusan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perencanaan dan Keuangan
Fasilitasi Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang optimal. IUTS adalah izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan. Untuk mendapatkan IUTS, Anda perlu melampirkan dokumen asli rekomendasi hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat dan surat keterangan rencana kota (SKRK). Selain IUTS, ada juga Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP) bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas