Layanan Pemerintahan

Fasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah

Penyusunan Dokumen RKA, PK, MPH, KKPT, SKP, Renaksi, Renja, Renstra, Probis

Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj ) Bupati Jombang

Berisi tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Akhir Tahun Anggaran

Fasilitasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Berisi tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan

FASILITASI PENYUSUNAN PRODESKEL DAN EPDESKEL

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Informasi dan prodsedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024

Fasilitasi Perumusan Kebijakan Bidang Keuangan Daerah

- Rumusan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perencanaan dan Keuangan

Fasilitasi Rekomendasi Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Fasilitasi Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang optimal. IUTS adalah izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan. Untuk mendapatkan IUTS, Anda perlu melampirkan dokumen asli rekomendasi hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat dan surat keterangan rencana kota (SKRK). Selain IUTS, ada juga Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.

Fasilitasi sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Merek

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

Fasilitasi Sertifikasi Halal

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Fasilitasi Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP) bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas