Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan (Surat Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang dibuat oleh pengurus koperasi). 2. Buku RAT 2 tahun terakhir (Dokumen yang berisi laporan kegiatan dan keuangan koperasi yang disampaikan saat Rapat Anggota Tahunan/RAT). Mekanisme dan Prosedur: 1. Menyerahkan berkas permohonan 2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas 3. Pembuatan tanda terima pengambilan 4. Penerbitan sertifikat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (5 hari kerja)