Fasilitasi Surat Keterangan Distributor Pupuk bertujuan untuk memfasilitasi penginputan alokasi pupuk bersubsidi ke dalam sistem e-Alokasi dan Pendampingan Verifikasi
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Fasilitasi Surat Keterangan Distributor Pupuk bertujuan untuk memfasilitasi penginputan alokasi pupuk bersubsidi ke dalam sistem e-Alokasi dan Pendampingan Verifikasi
Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan 2. Berita Acara Rapat Pemilihan Pengurus 3. Daftar hadir Rapat Pemilihan Pengurus 4. Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Mekanisme dan Prosedur: 1. Menyerahkan berkas 2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas 3. Pembuatan tanda terima pengambilan 4. Penyampaian Surat Keterangan kepada pemohon (3 hari kerja)
Fasilitasi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) adalah surat keterangan resmi dari kelurahan atau kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat atau domisili tertentu
Fasilitasi Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah salah satu layanan UPT Pasar. SKU adalah surat penting yang dibuat oleh aparat lokasi usaha. Surat ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang ingin membangun tempat usaha.
1. Surat Keterangan Gaji 2. Surat Rekomendasi Kredit Pegawai 3. SPP/SPM
klik link untuk mengetahui pertanyaan yang sering ditanyakan
E-Book Panduan Rencana Teknis Bangunan Gedung
Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore. IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore; (2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6). Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah. Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.