Semua Layanan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomor register dan distempel laludiserhakan kepemohon Rekomendasi ke Desa tujuan. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Desa

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Pindah antar Desa/Kecamatan

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Pindah Antar Desa adalah proses perpindahan penduduk dari satu desa ke desa lain dalam satu kecamatan yang sama. Proses ini biasanya melibatkan pelaporan kepada pemerintah desa asal dan desa tujuan, serta pembaruan data kependudukan di kantor kecamatan. Langkah-langkah umumnya mencakup pengurusan surat pindah dari desa asal dan melapor ke desa tujuan. Pindah Antar Kecamatan adalah proses perpindahan penduduk dari satu kecamatan ke kecamatan lain, yang bisa berada dalam satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota. Proses ini lebih kompleks dibandingkan pindah antar desa karena melibatkan koordinasi antara dua kecamatan dan, seringkali, juga dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk pembaruan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Pindah Antar Kab/Kota

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawa KK dan KTP 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di berinomor register dan distempel lalu diserhakan kepemohon 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut (5). Bila tidak ada data , supaya melampiri F1-01 dari Desa (6). Surat Keterangan Domisili dari Desa (7). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat di luar Jombang bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Kabupaten

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Kabupaten/Kota

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga masyarakat yang mau pindah tempat tinggal bisa minta surat pengantar pindah dari Desa selanjutnya di bawa ke Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Plandaan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Perak

Persyaratan Pindah Antar Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan