JOMBANGKAB. PROKOPIM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa, Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Mojowarno bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Selasa(12/01/21) di Balai Desa Catak Gayam Mojowarno.

Penyuluhan hukum yang para narasumbernya langsung dari Kejaksaan Jombang ini merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang undangan dan norma norma yang berlaku dalam kehidupan di masyarakat.

 

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, SP, M,AP saat membuka Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bagi para Kepala Desa Se Kecamatan Mojowarno menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum sehingga akan terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum dan juga norma norma lainnya. Selain itu, penyelenggaraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan wawasan para Kepala Desa dan Perangkat Desa pada khususnya, menumbuhkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari hari, menyadari dan menghayati hak dan kewajiban serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar dan patuh pada hukum.

 

Sumrambah juga menyinggung bahwa program dana desa diharapkan dalam pelaksanaannya mampu mengubah berbagai potensi desa menjadi kekuatan ekonomi. Selain infrastruktur, dana desa bisa digunakan untuk membangun misalnya pariwisata didesa, untuk mengembangkan sumberdaya manusia dan pengoptimalan potensi desa, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di pedesaan, salah satunya dengan memanfaatkan dana desa untuk menanggulangi masalah gizi buruk dan stunting.

 

"Setiap tahun para Kades dalam melaksanakan kegiatan harus dilengkapi dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyerapan Dana Desa (DD). Saya berharap dengan adanya penyuluhan ini pertanggungjawaban Dana Desa bisa lebih baik lagi" tandas Sumrambah.

 

Diingatkan juga oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, agar Kepala Desa  tidak meremehkan laporan terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Artinya laporan terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana desa harus dikerjakan secara serius dan tidak asal asalan. "Jadi harus dipelajari benar benar agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Memang kita tidak sempurna dan dengan niat baik saja tidak cukup. Tapi jalannya atau cara mengerjakan laporan harus benar," tegasnya

 

Sumrambah juga menambahkan dengan adanya penyuluhan ini kejadian kejadian yang tidak diinginkan dimasa lalu yang pernah terjadi di Mojowarno tidak terulang. "Alangkah lebih baik ketika mengerjakan dilakukan pendampingan mengikuti dengan baik saran dari pendamping," tuturnya.

 

Setelah membuka penyuluhan tersebut Wakil Bupati Sumrambah tidak lupa menyampaikan salam dari Bupati Jombang kepada para Sekdes dan Kades se Kecamatan Mojowarno (Ar/kwt).