JOMBANGKAB.BAGTAPEM - Menindaklanjuti adanya Pengaduan masyarakat terkait pembangunan tempat pembakaran sampah Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro yang diduga pembangunannya berada di wilayah desa Blimbing Kecamatan Gudo, maka Rabu (16/02/2022) Pemerintah Kabupaten Jombang selaku Tim Fasilitasi Penegasan Batas Desa yang didampingi Tim teknis dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang melakukan Peninjauan Lapang terkait batas antara Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro dengan Desa Blimbing Kecamatan Gudo.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemereintahan Drs. Bambang Sriyadi, M.Si, kegiatan peninjauan lapang ini juga dihadiri oleh DPMD, Tim Teknis dari Kantor ATR/BPN, Camat Gudo, Sekcam Ngoro, Kepala Desa Blimbing Kecamatan Gudo, dan Perangkat Desa dari Desa Sidowarek Ngoro. Dalam pelaksanaan di lapangan masing-masing desa bersikukuh dengan klaim batas desanya yang berdasarkan Buku Kretek Desa. Berdasarkan data yang dimiliki kedua desa, Tim dari Kantor ATR/BPN melakukan pengukuran pada bidang yang dipermasalahkan.

Setelah dilakukan pengukuran ternyata dari kedua desa masih belum menemukan kata sepakat terkait titik batas wilayah administrasi Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro dengan Desa Blimbing Kecamatan Gudo. Berdasarkan pertimbangan tim teknis dari Kantor ATR/BPN maka akan diadakan peninjauan lapang kembali yang menghadirkan kedua Kepala Desa.