
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu aturannya yakni penulisan nama pada Kartu Keluarga dan KTP tidak boleh disingkat.
Masduqi Zakaria Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang mengatakan masyarakat diminta untuk tidak resah, karena beredar kabar yang kurang tepat yakni di KTP dan KK, gelar tidak boleh dicantumkan.
Kata Masduki Zakaria yang benar adalah penulisan gelar baik di KTP dan KK boleh dicantumkan
Berdasarkan Permendagri RI nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, kami berharap kepada masyarakat Jombang tidak perlu resah. Artinya ketika pencantuman gelar ada pada dokumen terhadulu tidak perlu ada suatu perubahan, karena pencantuman gelar tidak diperbolehkan di akta kelahiran, untuk KK dan KTP tetap diperkenankan, terangnya.
Ditambahkan Masduqi Zakaria, dalam peremendagri 73 2022, jumlah huruf dalam penulisan nama dibatasi 60 huruf termasuk spasi, serta tidak diperbolehkan menggunakan angka tanda baca dan tidak boleh disingkat.