Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Penguatan Legal Drafting dengan Tema “Penguatan Penyusunan Program Legislasi Daerah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah Berkualitas”, di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Selasa (6/11/2018).
Acara dibuka oleh Sekdakab Jombang Dr.H. Akhmada Jazuli, SH, MSi didampingi Asisten III dan kepala Bagian Hukum. Acara ini kerjasama dengan Kantor wilayah kementrian Hukum Dan Ham Jawa Timur sebagai narasumber. Diantaranya Kasubid Fasilitasi penyusunan Produk Hukum Daerah, Haris Nasiroedin SH, MH, MKn. Dan Yovan Iristian, SH, MH (Perancang Perundang undangan).
Sekda Jazuli dalam sambutannya berharap kegiatan sosialisasi Program Legislasi Daerah (prolegda) 2018/ Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini jangan menjadi kegiatan seremonial saja, akan tetapi seluruh peserta sosialisasi harus egera menindak lanjuti apa yang menjadi substansi serta maksud dan tujuannya kegiatan. Kedepan setiap pengajuan Raperda harus sudah disertai dengan draf dan naskah akademis, bukan hanya sekedar mengajukan judul, dan Bagian Hukum yang akan mengkoordinasikan.
“Saya berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti paparan materi dari narasumber dengan seksama. Mari kita bekerja dengan cermat, tepat, penuh tanggung jawab dan ikhlas karena ibadah. Dengan demikian kita akan dapat menjalankan tugas dengan mudah dan ringan”, tutur Sekda Jazuli.
Kepala Bagian Hukum kabupaten Jombang, Gatut Wijayanto, SH.MHum menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi yakni memberikan panduan atau acuan dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga para perangkat daerah dalam pembentukan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa OPD saat ini tengah menyiapkan Raperda, Raperbup dan rancangan keputusan bupati, oleh karenanya melalui sosialisasi ini diharapkan ada satu kesepahaman dalam perencanaan penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Gatut.
Yovan Iristian SH, MH, M.Kn dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi penguatan legal drafting ini akan memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Perda. Menetapkan skala prioritas pennyusunan raperda untuk jangka panjang, menengah dan pendek. Menyelenggarakan sinegri antar lembaga yang berwenang membentuk Perda. Mempercepat proses pembentukan Perda dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Raperda menurut skala prioritas. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda. (Humas_Kominfo)