JOMBANGKAB - Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab kembali memberikan pengarahan pada Sosialisasi Pencairan Dan Pertanggungjawaban Penerimaan Bantuan Hibah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021, bertempat diruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (22/4/2021) pagi.

Sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya. Tujuannya adalah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemkab Jombang tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi Hibah dinilai positif dan sangat penting oleh Bupati Jombang untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh stakeholder, lembaga penerima bantuan agar tercapai pemahaman tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

 

Bupati berharap sosialisasi ini juga diharapkan untuk menunjang  pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. “Untuk itu, saya berharap kepada para penerima bantuan hibah  agar dapat memperhatikan secara seksama dan sungguh – sungguh materi dalam sosialisasi yang sudah disampaikan narasumber juga OPD verifikator sehingga dapat mengerti, memahami dengan baik dan benar serta mampu mengaplikasikan pada lembaga masing – masing”, tuturnya.

Berdasarkan analisis dari BPK dan KPK, bahwa selama ini dana hibah dan bantuan sosial merupakan sasaran yang paling mudah untuk terjadinya penyalahgunaan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang dana hibah harus senantiasa disebarluaskan diseluruh jajaran instansi dan masyarakat.

 

Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk pencairan dana hibah. Pemberian bantuan / hibah ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Jombang, ini adalah amanah APBD yang selalu kita laksanakan setiap tahun, mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Paparan Prosedur Pencairan Bantuan Hibah, disampaikan oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Jombang Imron SIP, MSi. Dari Inspektorat, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Eko Prasetyo, SE. Sedangkan Paparan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hibah sekaligus tanya jawab antara penerima hibah dijawab langsung juga oleh OPD Verifikator yaitu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 18 Lembaga; Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 1 Lembaga; Dinas Perdagangan dan Perindustrian 1 Lembaga; Dinas Peternakan 4 Lembaga; Dinas Pertanian 5 Lembaga; Dinas Pemuda dan Olahraga 1 Lembaga; Dinas Koperasi dan UMKM 4 Lembaga.