JOMBANGKAB - Kabupaten Jombang melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menggelar Sosialisasi “Desa Bersinar” Desa Bersih Narkoba dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021, diruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (24/6/2021).

Sosialisasi Desa Bersinar dengan tema “Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Jombang Bersih Narkoba”, dibuka oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Tim P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba), 3 Pilar Kecamatan, perwakilan Desa Bersinar, Ormas, juga toga toma dari Pondok Pesantren.

 

Kegiatan yang diselenggarakan secara terbatas dan wajib prokes ini dinilai Bupati Jombang sangat penting guna memerangi ancaman narkoba yang sangat dekat dan nyata. Sebab, dampaknya begitu kompleks mengancam eksistensi serta kedaulatan bangsa dan negara di masa yang akan datang. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang membahayakan dan mengacam pilar-pilar kehidupan bangsa. Jaringan Narkoba Internasional telah memanfaatkan Indonesia sebagai pangsa pasar potensial peredaran narkoba. 

“Masalah narkoba tidak bisa kita pandang sebelah mata. Satu hal yang harus betul-betul kita perhatikan adalah tindakan promotif dan preventif. Karena itu, masalah narkoba tidak hanya menjadi perhatian  pihak-pihak yang memang bertugas, namun juga menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika ini adalah perlunya sinergitas antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat dari tingkat desa hingga ke tingkat yang tertinggi”, tutur Bupati Jombang.

 

Kejahatan narkoba ini harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh. Karena penyalahgunaan narkoba tak melihat orang tua maupun anak-anak, saat ini peredaran narkoba banyak menyasar kaum milenial. Oleh sebab itu, langkah dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait saja, akan tetapi memerangi narkoba adalah tugas kita semua, tambah Bupati.

Berbicara tentang narkoba tak pernah lepas dari 3 hal, yakni penjahat narkoba, penyalahgunaan narkoba dan masyarakat bersih narkoba. Untuk mewujudkan masyarakat bersih narkoba, harus dilakukan dengan menyatakan perang terhadap penjahat narkoba, dan penyalahgunaan narkoba. Seperti yang kita ketahui bersama, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang cukup marak, bahkan Kabupaten Jombang menduduki peringkat ke 3 pelaku narkoba terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Dalam satu bulan, terungkap sekitar 40 kasus narkoba di Jombang. Oleh karena itu untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diperlukan kerjasama dan partisipasi semua unsur masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang, papar Bupati Mundjidah Wahab. 

 

Data peredaran narkoba yang berhasil diungkap satuan reserse narkoba Polres Jombang periode 1 Januari sampai dengan 15 Juni 2021 adalah sebanyak 130 kasus dan 161 tersangka, dengan rincian sebagai berikut: kasus okerbaya (39 kasus - 39 tersangka ), kasus narkotika (91 kasus – 122 tersangka). Salah satu diantara kasus narkoba yang terungkap itu adalah kasus satu keluarga di Jombang yang sudah melakukan bisnis narkoba selama dua bulan dengan omset mencapai satu milyar.

 

“Bahaya narkoba menyasar berbagai kalangan masyarakat termasuk masyarakat yang ada di pedesaan. Langkah progresif harus diambil untuk memberantas peredaran narkotika di Jombang, salah satunya adalah dengan pembentukan desa bersih narkoba (bersinar). Desa bersih narkoba (bersinar) merupakan salah satu bukti komitmen serius dari Pemerintah Daerah dan Pusat dalam memerangi penyelundupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mengingat tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)”, tandas Bupati Jombang.

 

Saya mengajak dan memotivasi para peserta sosialisasi, untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan sekitarnya, bilamana didapati ada warganya yang terjerat kasus narkoba harap segera dilaporkan kepada pihak atau instansi terkait. Semoga sosialisasi desa bersinar ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa kita terapkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang, agar nantinya Kabupaten Jombang bisa menjadi kabupaten yang zero kasus narkoba, pungkas Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang. 

 

Disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Jombang Fahrudin Widodo, Desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif. Desa bersinar ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Keterlibatan Pemerintah Desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penganggaran desa bersinar ini dimasukkan dalam Dana Desa.

 

Dalam desa bersinar ini ini nantinya Kepala desa bertanggungjawab mengkoordinir seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) desa bersinar di desa; Kepala desa / kelurahan dapat menunjuk Tim PKK, Karang Taruna, Satlinmas, Paud, Posyandu dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa Lainnya; Dalam kasus peredaran gelap narkoba, kepala desa/kelurahan dapat berkoordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas.

 

Ada tiga kegiatan di Desa/Kelurahan Bersinar, yaitu : Kegiatan cegah dan pemberdayaan masyarakat, meliputi  ketahanan keluarga anti narkoba, soft skill bagi pelajar SMP dan SMA, remaja teman sebaya, relawan anti narkoba, sekolah bersinar, sosialisasi, workshop, pesan kampanye, penggiat anti narkoba, pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan peningkatan kemampuan, dan tes urine) Kegiatan rehabilitasi, yaitu unit intervensi berbasis masyarakat melaksanakan pembentukan agen pemulihan; Kegiatan pemberantasan, yaitu menghimpun atau memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa ke babinsa / babinkamtibmas dan satlinmas.

AKBP  Suharsi, SH, MSi Kepala Badan Narkotika Kota Mojokerto dalam acara tersebut menyampaikan paparan tentang “Desa Bersinar”. Bupati Jombang secara simbolis menyerahkan seperangkat Alat Prokes kepada Kapolres untuk selanjutnya dibagikan ke masyarakat. Bupati juga menyerahkan Panghargaan kepada Kasat Narkoba AKP. Muh. Mukhid SH, MH & Kalapas Jombang, Mahendra Sulaksanana  Amd, IP, SH. MM yang berhasil menangkap kasus  penyelundupan narkoba didalam lapas dengan modus memasukkan dalam buah salak, kerupuk dan cabe rawit.