( Bupati Pimpin Langsung Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pilkades )

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jombang dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Jombang Rabu, (24/07/2019). 

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Jombang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 4 November 2019 dan diikuti sebanyak 287 desa. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, Camat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebanyak 287 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi, yaitu untuk menyebar luaskan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa. Selain itu juga menyampaikan skema tahapan Pilkades 2019 dan pemberian bekal teknis kepada panitia penyelenggara Pilkades. 

Bupati mengharapkan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2019, panitia Pilkades dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik. “Dalam membuat Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Jombang merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri dengan segala peraturan yang tercantum didalamnya dan harus ditaati oleh penyelenggara dan peserta Pilkades” ungkapnya.

Bupati melanjutkan, pada Pilkades BPD memiliki kewenangan dalam pembentukan panitia Pilkades dan pada proses pemilihan panitia sangat menentukan kesuksesan Pilkades. Oleh karena itu Bupati Mundjidah menghimbau BPD dalam membentuk Panitia Pilkasdes harus netral dan jujur. 

“BPD harus mendengarkan aspirasi masyrakat guna tercapainya tugas dan kemajuan desa. Sama halnya dengan kepala desa dalam menentukan kebijakan desa harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,”tutup Bupati. (Humas Dan Protokol)

( Kepolisian Salah Satu Narasumber saat Sosialisasi )