Komitmen dari 183 Perwakilan dari Kepala Sekolah RA, TK, SD, MI, SMP, MTs, MAN dan Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang untuk menjadikan sekolah mereka sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), telah dituangkan dalam Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Penandatanganan Deklarasi Ramah Anak yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Jombang, Senin (30/9/2019) pagi.
Pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) disaksikan oleh Sekdakab Jombang DR. Akh. Jazuli SH, MSi mewakili Bupati Jombang didampingi Nur Kamalia, SKM, MSi Kepala DPPKB dan PPPA Jombang. Tema agenda tersebut adalah “Bersama pemerintah Kabupaten Jombang, kami siap mewujudkan sekolah ramah anak ”.
Deklarasi SRA yang dibacakan oleh Umi Mahmudah, M.Ed selaku Fasilitator SRA Kabupaten Jombang ditirukan oleh seluruh peserta. Isi deklarasi tersebut
1 Meningkatkan keimanan dan ketakwaan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2. Mewujudkan sekolah aman, bersih, sehat, hijau, inklusi dan nyaman bagi perkembangan peserta didik
3. Menghargai hak hak anak, menjadi motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi peserta didik
4. Menciptakan sekolah bebas dari kekerasan fisik dan non fisik
5. Menciptakan sekolah bebas dari asap rokok, minuman keras dan napza
6. Membangun suasana sekolah sebagai komunitas pendidikan setelah keluarga
7 Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pornografi dan pornoaksi
Usai pembacaan ikrar dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen deklarasi SRA. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, DR. H. Ahmad Djazuli, SH, M.Si mewakili Bupati Jombang menyampaikan bahwa, Deklarasi ini untuk mewujudkan SRA di Kabupaten Jombang yang diharapkan tidak hanya menjadi sebuah semboyan dan program semata, tetapi benar benar untuk mewujudkan SRA yang akan mencetak anak yang sholeh / sholehah yang beriman dan bertaqwa.
Pengembangan kebijakan Kabupaten layak anak (KLA) di daerah terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Jombang telah berusaha dan komitmen mengimplementasikannya. Wujud komitmen menerapkan pada tahun 2010 dengan melibatkan pemerintah daerah mengundang ke kementrian PPPA untuk mengikuti RAKORNAS terkait KLA dan memulai langkah advokasi, koordinasi. “Kabupaten Jombang sudah 6 kali berturut turut menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak, dan tahun ini sudah mencapai tingkat Nindya”, tutur Sekda Jazuli.
Langkah yang diambil Kabupaten Jombang dengan menyusun kelengkapan gugus tugas dan kesekretariatan KLA, menyusun rancangan kebijakan yang terkait dengan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik anak. Terkait dengan pemenuhan hak anak kepala sekolah diharapkan dapat bersikap arif dan memiliki kebijakan yang baik dalam memandang setiap persoalan di era milenial ini.
Terkait momentum pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA)di Jombang telah dilaksanakan pencanangan kabupaten Jombang menuju KLA tanggal 22 September 2011 yang dihadiri oleh menteri PPPA bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.
SRA adalah satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya, lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi dan memperjuangkan hak anak dari pertempuran, mengatur dan melakukan salah satu lainnya, serta mendukung pemilihan anak, terutama dalam hal perencanaan, pembelajaran, pengawasan dan pengadaan terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dunia pendidikan.
Selain itu, Komponen yang harus terpenuhi terhadap SRA ada 6 indikator, yaitu: Kebijakan SRA dalam bentuk komitmen dengan mencantumkan SRA dipapan sekolah, proses pembelajaran, pendidik dan tenaga pendidik yang ditujukan terhadap konvensi hak anak, sarana prasarana, partisipasi anak dan partisipasi orang tua / wali / dunia usaha dan kelembagaan termasuk alumni.
“Saat ini SRA di Jombang sudah ada 18 sekolah diberbagai tingkat, semoga terus berkembang dan semua menjadi sekolah yang ramah anak yang mampu mencetak anak anak yang cerdas berakhlaqul karimah, soleh sholihah”, tandas Sekda Jazuli.
Menurut keterangan Kepala Dinas PPKB dan PPPA kabupaten Jombang, Nur Kamalia, SKM, M.Si bahwa Deklarasi SRA bertujuan untuk menyamakan visi misi dalam SRA, Menciptakan ruang untuk anak-anak, untuk perencanaan kebijakan, pengawasan dan pengadaan di lingkungan sekolah sesuai dengan tingkat kematangan anak, sekolah-sekolah atau pondok pesantren yang ada di kabupaten Jombang segera menginisiasi SRA dilingkungan masing-masing dan siap mendeklarasikan untuk menjadi sekolah dan pondok pesantren yang ramah anak dalam upaya mewujudkan visi misi pemerintah daerah kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing”,tandasnya. (Humas Protokol)