Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Jombang menindak tegas dengan mencabut dan bongkar reklame tak berijin milik Top sell, di Jl Gus Dur Jombang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) Thonsom Pranggono. AP melakukan tindakan cabut dan pembongkaran reklame liar ini dengan cara edukatif dan humanis. 

Saat pihak Satpol PP menerima aduan masyarakat dan melihat berita, tidak menunggu lama Thonsom perintahkan Kabid Gakda dengan anggota dari Satpol PP untuk mencabut dan bongkar reklame liar milik Top sell yang dinyatakan melanggar peraturan daerah.