
JOMBANGKAB.HUMPRO - Akhirnya Bupati Jombang menyetujui ditetapkannya Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaran Kepariwisataan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Senin, (14/12/2020).

Penandatanganan atas persetujuan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Jombang oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Pimpinan DPRD Jombang.
Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Jawaban DPRD Kabupaten Jombang, dibacakan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah. "Ini adalah jawaban Bupati atas jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang", tuturnya mengawali penyampaian Pendapat Akhir.

Sebagaimana disampaikan pada Paripurna sebelumnya bahwa dalam menjalankan tugas kepariwisataan adanya penambahan Anggota Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 dari unsur lintas pemangku kepentingan yang lain seperti Asosiasi Pariwisata guna mengembangkan potensi di bidang kepariwisataan di kabupaten Jombang.
Selain itu, juga ada pemberian penghargaan kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Asosiasi Kepariwisataan. Penghargaan diberikan kepada setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkrit. Sedangkan terkait infrastruktur dalam pengembangan pariwisata memang sangat baik tetapi harus dalam perencanaan yang matang supaya benar-benar dapat sesuai sasaran.
Untuk penyelenggaraan pesantren, dengan adanya peraturan daerah yang diundangkan akan semakin meningkatkan dukungan dan fasilitas ke pesantren di kabupaten Jombang baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat di kabupaten Jombang. Berkaitan pusat data pesantren juga diharapkan ada kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama selaku instansi pusat di daerah yang mempunyai kewenangan terhadap pesantren.
Berkaitan dengan pendidikan pesantren agar senantiasa menanamkan kaidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam. Pesantren di Kabupaten Jombang akan mencetak generasi Indonesia menjadi ulama besar, cendekiawan muslim dan juga generasi yang mempunyai karakter kebangsaan dan berakhlakul karimah.
Hadir dalam Paripurna kali ini Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekretaris Daerah, Perwakilan dari Polres, Kodim,dan Satrad 222 serta Kepala OPD terkait. Untuk anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir 39 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang.