
JOMBANGKAB - Pembahasan Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya rampung.

Kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah saat Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, Senin (23/8/2021).

Seluruh Fraksi melalui juru bicaranya yang dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS Perindo, Fraksi Partai Arsi Amanat Restorasi dan Fraksi PKB telah merespon jawaban Bupati pada Rabu, 18 Agustus 2021, pada agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Kab Jombang atas Raperda P-APBD TA 2021 dan 2 (Dua) Raperda Partisipatif. Dan pada penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tersebut masing masing fraksi telah menyatakan menyetujui dan memberikan catatan, masukan/saran.

“Setelah kedelapan Fraksi masing masing melalui juru bicaranya menyatakan menyetujui. Namun saya menganggap penting untuk kembali menanyakan kepada seluruah anggota DPRD Kabupaten Jombang yang hadir apakah Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah, Setuju!”, tutur H. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang yang dijawab “Setuju” oleh seluruh peserta Paripurna selanjutnya mengetuk palu.

Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/18/DPRD/415.14/2021Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/19/DPRD/415.14/2021Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.
Dengan disahkannya Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda diharapkan segera dilaksanakan secara optimal dan mampu memberikan peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang Pinto Widiarto bahwa “Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 324.959.907.085 sehingga menjadi Rp 3.091.812,145.203 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 2.609.852.238.118
b. Berkurang Rp. (12.347.413.787)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.597.504.824.331
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp 2.766.852.238.118
b. Bertambah Rp 324.959.907.085
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 3.091.812.145.203
3. Pembiayaan daerah
a. Penerimaan pembiayaan
1) Semula Rp.197.000.000.000
2) Bertambah Rp 341.807 320.872
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 538.807.320.872
b. Pengeluaran pembiayaan
1) Semula Rp.40.000.000.000
2) Bertambah Rp. 4.500.000.000
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 44.500.000.000
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp.494.307.320.872
Agenda Rapat Paripurna selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dengan Ketua DPRD Kabupaten Jombang dan para Wakil Ketua DPRD, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur.