Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jombang pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang Atas Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Kabupaten Jombang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 - 2023 serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa akhirnya dari delapan ( 8 ) fraksi hanya satu ( 1 ) fraksi yang menyatakan menolak Penjelasan Bupati Jombang.
Dengan demikian Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono memutuskan bahwa Raperda disahkan menjadi Perda Kabupaten Jombang. Yang selanjutnya ditandatangani oleh semua fihak.
Rapat Paripurna yang digelar pada Jum' at (30/11/2019) siang tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Sekda, Kajari, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Bank Jombang, Perwakilan Bank Jatim, Perwakilan Polres, Danramil, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jombang, Kabag Lingkup Pemkab dan Camat se Kabupaten Jombang. (Humas_Kominfo)