
JOMBANGKAB. HUMPRO - Wakil Bupati Jombang Sumrambah hadir dan menyerahkan secara simbolis sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 di Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, (7/72020) bersama Kepala BPN Jombang, Tutik Agustiningsih.
Memasuki lokasi kegiatan, Sumrambah Wakil Bupati langsung cuci tangan ditempat yang disediakan. Wabup Sumrambah mengaku bangga dengan masyarakat Desa Kedungpari karena disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pembagian sertifikat PTSL. Warga tetap tertib antri, jaga jarak dan bermasker. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan bahwa progam PTSL ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Jombang. Sertifikat tanah ini bukan hanya yang ada bangunannya saja akan tetapi persawahan dan perkebunan juga bisa diajukan, tutur Wabup Sumrambah.
Wakil Bupati mengatakan, PTSL adalah program Presiden Joko Widodo. Tujuannya selain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Indonesia, namun juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Harapannya dengan langkah ini, berkas kemilikan tanah tersebut dapat menjadi jaminan pinjaman lunak untuk mendapatkan modal usaha.

Di sisi lain, Sumrambah juga mewanti-wanti untuk hati-hati ketika memutuskan untuk menyimpan sertifikatnya sebagai jaminan. “Carilah Bank yang benar, yang suku bunganya rendah. Jangan cari bank harian, yang bunganya sangat tinggi. Bila nanti ada kepentingan, Sertifikatnya baru di jaminkan ke Bank. Kalau mau jaminkan di Bank BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang,” tegas Sumrambah.
Pembagian sertifikat untuk kali ini berjumlah 500 sertifikat. Dari jumlah yang diajukan untuk Desa Kedungpari yaitu berjumlah 1741, untuk yang memenuhi persyaratan berjumlah 1550 sertifikat.
"Bila sudah menerima sertifikat tolong di teliti untuk penulisan nama dan data kelahiran", tutur Tutik Angustiningsih Kepala BPN Jombang
Data yang tertera dalam sertifikat merupakan data turunan yang ada di SPPT. Untuk itu bila ada salah dalam penulisan atau kurang penulisannya, agar segera dilaporkan ke Kantor BPN Jombang.
" Jangan sampai merubah sendiri apabila ada salah tulis, karena sertifikat itu akan tidak berlaku secara sah", pesan Kepala BPN