
Sesuai amanat Undang - Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pemerintah melalui kementerian Sosial memberikan bantuan kepada warga kurang mampu melalui program Bantuan Langsung Tunai.
Kecamatan Perak sebagai wakil Pemerintah membantu menyalurkan Bantuan tersebut langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat, penyaluran melalui Kantor Pos setempat.
Pada tanggal 16 dan 17 September 2022, dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada 797 Keluarga Pnerima Manfaat, yang tersebar di 12 Desa di wilayah Kecamatan Perak.