Sesuai surat yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Johor Baru Malaysia, nomor : 0571/WN/B/03/2023/08 tanggal 06 Maret 2023 perihal Permohonan Bantuan Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal yang telah didata dan sebelum akhirnya dipulangkan ke Daerah Asal Kabupaten Jombang yaitu Desa Sumbergondang Kec. Kabuh. Ini kali ke-dua dalam minggu ini kita melakukan penjemputan PMI warga kita. Ini tugas mulia, kita harus siap kapanpun waktunya. Semua PMI harus mendapatkan pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, pelindungan menyeluruh itu adalah perintah Undang-undang.