
JOMBANGKAB - Pemerintah Kabupaten Jombang berhasil meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN tahun 2022 kategori Baik.
Anugerah tersebut diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.
Piagam Penghargaan diberikan oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto kepada Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada acara Anugerah Meritokrasi yakni Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Kepada Instansi Pemerintah Kategori Sangat Baik dan Baik, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022).
Seperti diketahui, Anugerah Meritokrasi adalah apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori "Baik" dan "Sangat Baik".
Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Sumrambah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota KASN yang telah menilai baik kinerja Pemkab Jombang terkait pelaksanaan Sistem Merit selama tahun 2021. "Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jombang dalam Implementasi Sistem Merit, sehingga Pemkab Jombang dapat meraih penghargaan ini, semoga apresiasi ini akan semakin memotivasi para ASN dilingkup Pemkab Jombang untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih profesional ", tutur Sumrambah Wakil Bupati Jombang usai menerima penghargaan tersebut.
"Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang yang sudah terukur dan mendapat kategori "Baik" harus terus dibenahi agar menjadi "Sangat Baik", tandas Sumrambah Wakil Bupati Jombang.
Dijelaskannya, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, menjadi pilar sistem merit di Kabupaten Jombang.
Dengan Sistem Merit, Pemerintah Daerah dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN; Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang- wenangan; serta Mengelola ASN secara efektif dan efisien.
Seperti diketahui, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER. Diantaranya Perencanaan kebutuhan Pegawai, Pengadaan, Pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, Mutasi, Rotasi dan Promosi, Pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan serta sistem Pendukung.