Pemkab Jombang melalui Dinas Tenaga kerja Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi tentang upah minimum Kabupaten Jombang tahun 2019, Selasa (04/12/2018) siang.
 
Sosialisasi dihadiri para   pengusaha di Jombang,  serikat pekerja serta sejumlah undangan dari BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, OPD terkait ini  dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang , Drs. Purwanto, MKP bertempat di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang.


Saat memeberikan sambutan, Purwanto yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini mengatakan dengan sosialisasi upah minimum Kabupaten Jombang tahun 2019 diharapkan para pengusaha yang hadir bisa menjalankan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang untuk upah minimum Kabupaten Jombang yang sudah diumumkan.

 
“Dan apabila keberatan pengusaha harus minta dispensasi kepada Gubernur sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Asisten Pemerintahan.

 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto  lebih lanjut menjelaskan 
dasar hukum pengupahan adalah UU nomor 33/ 2003 tentang tenaga kerja, PP nomor 77/ 2015 tentang pengupahan, permenaker nomor 1/ 2017 dan permenaker nomor 15/2018 tentang upah minimum.
 
Upah minimum Kabupaten Jombang sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/ 665/ KPTS/ 013/ 2018. Untuk kabupaten Jombang UMK 2019 sebesar Rp. 2.445.945,88,-.

 
“Saya berharap dengan sosialisasi tentang upah minimum kabupaten Jombang tahun 2019 ini para pengusaha bisa menerapkannya di perusahaannya masing-masing,” jelas Heru Widjajanto. (Hms/Kominfo)