JOMBANGKAB.PROKOPIM - Video Conference Rakor Pengawasan Pengelolaan Aset Daerah oleh KPK RI dengan Pemprov Jawa Timur dan juga Pemkab/Pemkot Se Jawa Timur, digelar hari ini, Senin (15/2/2021) pagi.

 

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, mengikuti agenda tersebut secara virtual didampingi Asisten 3, Staf Ahli Bupati, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala ATR/BPN Jombang di Ruang Rapat Wakil Bupati.  

Hadir dalam vicon yaitu Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, dalam pembukaan rapat mengatakan bahwa salah satu fokus kegiatan koordinasi pencegahan KPK adalah penyelamatan aset daerah. Yang perlu menjadi perhatian, lanjutnya, adalah bagaimana pola manajemen aset daerah.

 

“Ada empat indikator untuk menilai daerah dalam mengelola aset-asetnya, yakni keberadaan basis data, pengaturan, sertifikasi, serta penertiban dan pemulihan aset daerah,” kata Sofyan Jalil.

 

Menghadapi tantangan masih adanya aset-aset daerah yang bermasalah di wilayah Provinsi Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPK akan duduk bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim dan BPN, serta juga akan mengajak Kejaksaan sekiranya diperlukan untuk mendukung pengembalian tanah-tanah Pemda yang dikuasai pihak ketiga, termasuk juga aset-aset BUMN yang ada di wilayah Jatim.

 

Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti hasil permufakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPN Jatim dengan Pemda Provinsi.

 

“Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup tiga pokok kesepakatan, yakni pensertifikasian aset daerah, optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan sinkronisasi zona nilai tanah antara data di kantor pertanahan dengan data yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota” ujar Gubernur Jatim.