JOMBANGKAB.HUMPRO - Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab selaku Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombag bersama seluruh Tim Gugus Covid langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan Camat se Kabupaten Jombang menindaklanjuti adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

 

Rakor dengan para Camat tersebut dilaksanakan diruang Swagata Pendopo Pemkab Jombang pada Rabu, (15 Juli 2020). “Hari ini kita melaksanakan rakor terkait penanganan bagi pasien terkonfirmasi maupun yang reaktif yang ada di ruang isolasi baik yang ada di Indoor, Stikes Pemkab,  juga di Aparma. Hal ini sebagaimana  hasil revisi dari Menkes terkait Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 “, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, drg. Subandriyah MKP,  memberikan penjelasan bahwa sebagaimana Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan COVID-19. 

 

Bahwa empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi. Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

 

"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, di ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, termasuk  akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata drg. Subandriyah MKP 

 

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Subandriyah mendampingi Bupati Jombang.

 

Dengan perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jombang. 

 

Dengan perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Namun secara prinsip dan mendasar, tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.  Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. 

 

Secara garis besar, definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

 

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

 

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.

 

Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.

 

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.

 

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.  Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

 

Oleh karenanya dengan adanya program Kampung Tangguh, Industri Tangguh, Perusahaan Tangguh, Pasar Tangguh,  jika semuanya Tangguh dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid 19 dengan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat secara bergotong royong hal ini akan sangat membantu memutus rantai penyebaran covi 19. Isolasi Mandiri bisa dilakukan di Desa atau di Rumah yang ditunjuk oleh Pemerintah, namun dengan tetap ada pengawasan antara Tenaga Kesehatan setempat dan penuh kepedulian kebersamaan masyarakat untuk memberikan dukungan demi kesembuhan pasien tanpa ada stigma negative.