Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten  Jombang, Ir. Jufri, MSi, membuka kegiatan workshop / sosialisasi E-Katalog yang diselenggarakan oleh PT.  Solusi Media Raya Teknologi bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia di Kabupaten Jombang.

Sejumlah perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Jombang dan Puskesmas di Kabupaten Jombang hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di ruang suro Adiningrat Kantor Pemkab Jombang (29/1/2019) pagi.
                               
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 dimana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, yang merupakan lembaga yang diberikan kewenangan mengatur regulasinya diantaranya dengan membuat sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu e-tendering dan e-purchasing.

Pengadaan barang/jasa e-tendering dilaksanakan oleh unit layanan pengadaan (ULP) yang membutuhkan waktu yang relatif lama, sedangkan e-purchasing dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen / pejabat pengadaan / pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang waktunya relatif sangat cepat dengan mempergunakan sistem katalog elektronik yang telah disediakan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Dari kedua macam sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik tersebut yang dirasa paling mudah, efektif, efisien dan akuntabel adalah dengan pembelian melalui E-Katalog.

‘Kiranya nanti dari PT. Solusi Media Rakyat Teknologi dan bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah kabupaten Jombang dapat memberikan materi yang sejelas-jelasnya kepada semua peserta pelatihan/workshop dan selepas workshop/sosialisasi ini nanti para peserta dapat menerapkan ilmunya di masing-masing OPD sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui sistem katalog elektronik dapat berjalan dengan baik”, tutur Jufri membacakan sambutan Bupati Jombang.


Kepada peserta workshop / sosialisasi, kami minta agar semua materi dapat diikuti dengan seksama sampai tuntas sesuai yang dijadwalkan. Tanyakan terkait hal-hal dalam pembelian dengan sistem katalog, bagaimana garansinya, bagaimana kalau ada kerusakan, bagaimana biaya pengiriman ke penyedia bila terjadi kerusakan dan lain sebagainya. Inilah kesempatan dari bapak/ibu yang sudah ditugaskan oleh kepala opd masing-masing untuk menyerap ilmu pengadaan dengan mempergunakan sistem katalog elektronik,tambah Jufri.

Tak lupa atas nama pemerintah kabupaten Jombang, kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Pt. Solusi Media Raya Teknologi yang merupakan salah satu penyedia dalam sistem katalog elektronik atas pemberian sosialisasi dan workshop di pemerintah Kabupaten Jombang. Mudah-mudahan workshop / sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa, pungkas Asisten 2, Jufri .

Tanri Herman ,Direktur Utama PT. Solusi Media Raya Teknologi menyampaikan bahwa tujuan workshop ini memberikan wawasan dan pengetahuan bagaimana menggunakan system e Katalog ini.

Dengan sistem ini pengguna bisa menentukan jenis barangnya, merk barangnya dan harganya sesuai kemampuan anggaran yang tersedia serta pengguna tidak perlu disibukkan melalukan tender/lelang yang membutuhkan waktu yang panjang. ”Pengguna cukup klik, klik, klik dalam aplikasi sistem katalog maka pembelian sudah selesai tinggal menunggu proses pengiriman dan kewajiban pembayarannya. Terkait dengan akuntabel harga maka pengguna tidak perlu ragu lagi karena harga sudah transparan karena harga semua barang/jasa sudah dapat diketahui /diakses siapa saja”, paparnya.

Barang/jasa yang dijual dalam sistem katalog elektronik sudah melalui seleksi yang dilakukan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Republik Indonesia terutama harganya adalah merupakan harga yang lebih rendah dari harga pasaran serta harga yang dijual dalam sistem katalog elektronik tersebut sudah termasuk pajak baik pph maupun ppn.

Terkait dengan tata cara pembelian melalui sistem katalog elektronik telah diatur dalam keputusan deputi bidang monitoring –evaluasi dan pengembangan sistem informasi lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2015 tentang syarat dan ketentuan pembelian secara online, dimana dalam aturan tersebut telah mengatur secara detail penggunaan aplikasinya. Dalam aplikasi tersebut disamping terdapat aplikasi pembelian yang sesungguhnya, juga disediakan aplikasi latihan pembelian, tinggal para pihak terkait yang akan melakukan pembelian silahkan mempelajari dan mempraktekkannya. (Humas)