DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Jombang. Bertempat di Aula 3 Disdikbud Jombang pada Kamis (10/11) pagi, puluhan peserta dikumpulkan untuk membahas susunan personalia dalam gugus tugas tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Moh. Suyuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bupati Jombang nomor 64 tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Jombang, pasal 32 yakni dibutuhkan Keputusan Bupati Jombang tentang pembentukan Gugus Tugas.
Bantuan pemikiran sangat kami harapkan untuk membentuk gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif, ucapnya.

Peserta rapat merupakan gabungan dari beberapa perangkat daerah di Kabupaten Jombang, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Peserta rapat merupakan calon anggota gugus tugas yang akan diajukan ke Bupati Jombang, bahkan calon anggota gugus tugas juga berasal dari luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Polres Jombang. A am - DIKBUD
