DISDIKBUD - Kepala Satuan Pendidika di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang harap memerintahkan petugas pendataan yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaharuan akun diantaranya :
1. Verifikasi Email
2. Memperbarui Profil
3. Memperbarui Password

Batas waktu pembaharuan sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaharuan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui Admin Instansi (KK-Datadik) whatsapp pada nomor : 0856 4870 1585 / Sdr. Hady Suprayitno.
Surat Edaran selengkapnya bisa didownload dibawah ini. A AM - DIKBUD