Hari ini, Jumat (26/10/2018) siang, digedung DPRD Kabupaten Jombang digelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna dengan agenda  Pemandangan Umum Bupati Jombang Atas Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Sumrambah.

Sebelum saya menyampaikan pemandangan umum, secara khusus saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan nota penjelasan, rancangan peraturan daerah pada tanggal 20 Oktober 2018 yang lalu. Semoga pembahasan rancangan peraturan daerah ini, selalu diberikan kekuatan untuk tetap teliti dan cermat, karena regulasi yang dibentuk akan menentukan irama pemerintah kabupaten Jombang kedepan”, tutur Hj. Mundjidah wahab mengawali pandangan umumnya.

Disampaikan oleh Bupati bahwa setelah memperhatikan dengan seksama nota penjelasan yang telah disampaikan, pemerintah daerah kabupaten Jombang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya, serta berharap dengan adanya pengaturan tersebut, dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, juga sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam mengambil kebijakan, dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Secara umum menurut Bupati rancangan peraturan daerah yang di ajukan, telah memenuhi harapan akan organisasi perangkat daerah, yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Untuk itu disampaikan penghargaan yang tinggi.


“Secara khusus dengan memperhatikan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi  Jawa  Timur tanggal 24 Oktober 2018, perlu saya sampaikan terkait dinas yang dalam rancangan diusulkan dilakukan perubahan, sebagai berikut:
                          
  1. Dinas Kesehatan.
Pemerintah Provinsi tidak menyetujui adanya peningkatan tipologi dari B menjadi A. Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melalui tahapan skroring ulang dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian untuk Dinas Kesehatan, Saya usulkan tidak ada perubahan tipologi.
 
  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Secara skoring Dinas Pertanian mendapat skor 972, yang menurut ketentuan dapat dilakukan pemecahan menjadi 2 (dua) dinas, yang telah dilakukan dengan dibentuk Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan. Tetapi pada kedua dinas tersebut tidak dapat dilakukan penggabungan dengan dinas yang berbeda urusan walau satu rumpun. Dengan demikian Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan tetap tidak ada perubahan. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas serumpun.
 
  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Berdasarkan skor Dinas Ketahanan Pangan sebesar 800, dan satu rumpun dengan Dinas Perikanan yang memiliki skor 495. Sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi hal ini dapat dilakukan penggabungan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan jumlah skor 1.095. Dengan demikian dapat disetujui penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan tipologi A sesuai jumlah skoring.
 
  1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Sesuai hasil skoring Dinas Pedagangan sebesar 610 dengan tipologi B, dan Dinas Perindustrian sebesar 520 dengan tipologi C. dapat dilakukan penggabungan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang mendapat skor 930 dengan tipologi A.
 
  1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perenpuan dan Perlindungan Anak.
Berdasarkan skoring, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar 868 dengan tipologi A, sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar 610 dengan tipologi B. Penggabungan disetujui Pemerintah Provinsi menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapat skor 1.278 dengan tipologi A.
 
  1. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata.
Skor Dinas Kepemudaan dan Olah Raga sebesar 470 dengan tipologi C, sedangkan urusan Pariwisata skor sebesar 920 dengan tipologi A. Dapat disetujui penggabungan menjadi Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata yang mendapat skor sebesar 1.190 dengan tipologi A.
 
  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyesuaikan nomenklatur dan efisiensi, Dinas Pendidikan yang mendapat skor 880 dengan tipologi A, sedangkan urusan Kebudayaan mendapat skor 600, dapat disetujui menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapat skor sebesar1.280 dengan tipologi A.

                        Selain melakukan skoring serta analisis perumpunan dan usulan, dalam fasilitasi tersebut juga diberikan arahan, bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang, sub bidang, ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tujuan efisiensi. Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenankan, sebelum adanya persetujuan dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

“Ini perlu saya sampaikan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi, harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah”, pungkas Bupati Jombang Hj, Mundjidah Wahab.

Hadir sejumlah 43 anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna tersebut serta para  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah,  Kepala Organisasi Perangkat  Daerah, dan Direktur Perusahaan Daerah;           Tenaga Ahli Fraksi, juga disaksikan para awak media serta sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Hukum yang turut menyaksikan jalannya Rapat Paripurna. (Humas_Kominfo).

x