Hari ini, Jumat (26/10/2018) siang, digedung DPRD Kabupaten Jombang digelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Bupati Jombang Atas Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Sumrambah.
“Sebelum saya menyampaikan pemandangan umum, secara khusus saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan nota penjelasan, rancangan peraturan daerah pada tanggal 20 Oktober 2018 yang lalu. Semoga pembahasan rancangan peraturan daerah ini, selalu diberikan kekuatan untuk tetap teliti dan cermat, karena regulasi yang dibentuk akan menentukan irama pemerintah kabupaten Jombang kedepan”, tutur Hj. Mundjidah wahab mengawali pandangan umumnya.
Disampaikan oleh Bupati bahwa setelah memperhatikan dengan seksama nota penjelasan yang telah disampaikan, pemerintah daerah kabupaten Jombang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya, serta berharap dengan adanya pengaturan tersebut, dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, juga sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam mengambil kebijakan, dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Secara umum menurut Bupati rancangan peraturan daerah yang di ajukan, telah memenuhi harapan akan organisasi perangkat daerah, yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Untuk itu disampaikan penghargaan yang tinggi.

“Secara khusus dengan memperhatikan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur tanggal 24 Oktober 2018, perlu saya sampaikan terkait dinas yang dalam rancangan diusulkan dilakukan perubahan, sebagai berikut:
- Dinas Kesehatan.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perenpuan dan Perlindungan Anak.
- Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain melakukan skoring serta analisis perumpunan dan usulan, dalam fasilitasi tersebut juga diberikan arahan, bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang, sub bidang, ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tujuan efisiensi. Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenankan, sebelum adanya persetujuan dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
“Ini perlu saya sampaikan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi, harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah”, pungkas Bupati Jombang Hj, Mundjidah Wahab.
Hadir sejumlah 43 anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna tersebut serta para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Direktur Perusahaan Daerah; Tenaga Ahli Fraksi, juga disaksikan para awak media serta sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Hukum yang turut menyaksikan jalannya Rapat Paripurna. (Humas_Kominfo).

x