
Verifikasi dan Penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) dilaksanakan pada Rabu (19/01/2022) yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, SH, M.Si selaku Ketua Tim dan seluruh Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jombang yang bertempat di ruang Setjo Adiningrat Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut diharapkan telah sesuai dengan amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Agus Purnomo, SH, M.Si selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Beliau mengatakan ada perbedaan penyebutan perangkat daerah antara bahasa teknis dan bahasa keuangan.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD, kepala SKPD mulai menyusun rancangan DPA-SKPD. Kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD. ujar Sekretaris Daerah.

Setelah pengarahan telah disampaikan oleh Ketua Tim, verifikasi pun dimulai. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKP) telah disiapkan dan diverifikasi sebelumnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang. Dalam penyusunan dokumen, dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem tersebut sudah terintegrasi antara proses penganggaran dan penatausahaan, sehingga data-data yang tertuang pada DPA-SKPD sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang telah diverifikasi sebelumnya. Hasil dari verifikasi DPA-SKPD Tahun Anggaran 2022 adalah telah ditandatangani oleh Kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Selanjutnya penandatanganan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2022 oleh Tim Anggaran. Dalam dokumen tersebut, ada 9 (sembilan) orang yang akan menandatangani DPA-SKPD. 9 (sembilan) orang tersebut adalah Muhammad Nasrulloh, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Danang Praptoko, S.T, M.T selaku Wakil Ketua TAPD, Drs. Eka Suprasetyo, AP. MM; Drs. Eksan Gunajati, M.Si; Fahrudin Widodo, M.M; Drs. Purwanto, MKP; Dr. Subandriyah, MKP; Senen, S.Sos. M.Si dan Budi Winarno, ST, M.Si. selaku Anggota TAPD.
Dan harapan dari kegiatan ini adalah memenuhi amanat perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah.
Semoga hasil dari verifikasi dan pengesahan DPA-SKPD ini telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. imbuh Sekretaris Daerah.


Created by [ Mohammad Amirul Rosyid ]