DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang ikuti Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Dokumen SAKIP dengan SKP sebagai Implementasi PermenPANRB No 6 2022, Rabu (30/3) siang.

Kegiatan yang di gelar secara virtual melalui apliasi Zoom Meeting tersebut diikuti peserta dari Kasubbag, kasie, dan petugas kepegawaian di aula 2 Disdikbud Jombang.

Narasumber Yulianto Hidayanan S.Stp.,M.Pssp menjelaskan dalam pemaparannya bahwa PermenpanRB nomer 6 tahun 2022 ini adalah sebagai ganti dari PermenpanRB nomer 8 tahun 2021 yang mengatur secara detil tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Ada beberapa perubahan yang mendasar terkait dengan terbitnya PermenpanRB nomer 6 yahun 2022 ini,seperti dalam aspek perilaku kerja akan dinilai dari core value yang di launching oleh pemerintah pusat yakni BERAKHLAK, Beroirentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. jelasnya.(an)