Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada Rapat Paripurna (3/12/2018) malam dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2018, secara khusus menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD.
Disampaikan pula oleh Bupati beberapa hal yang menajdi pertimbangan antara lain:
Disampaikan pula oleh Bupati beberapa hal yang menajdi pertimbangan antara lain:
- Nota Penjelasan DPRD, Pemandangan Umum Bupati, dan Jawaban DPRD atas Pemandangan Umum Bupati, serta rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
- Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tanggal 17 Oktober 2018 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, tentang PT. BPR BANK JOMBANG (PERSERODA), sesuai Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Oktober 2018, Nomor: 188/17667/013.4/2018,Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut, pemerintah Kabupaten Jombang sepakat dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terhadap:
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK JOMBANG.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
“Saya perlu sampaikan, bahwa untuk Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah, masih perlu proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan tindak lanjut hasil evaluasi, sekaligus diajukan permohonan nomor register, sebelum diundangkan”, tandas Bupati Jombang. (Humas_Kominfo)