
Guna mempermudah pembayaran retribusi pasar di Jombang melalui Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Pembayaran Retribusi Pasar Melalui Circle Card, Disdagrin Jombang menggandeng PT. BPD Jatim Cabang Jombang dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), di Ruang Rapat Graha Niaga Disdagrin Jombang, Jumat (15/12/2022) lalu.

Penandatanganan Kerjasama ini dilakukan oleh Ir. Hari Oetomo, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang dan M. Effendhy selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, disaksikan Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos. selaku Pengawas Perdagangan dan Sad Agus Rudi Oetomo selaku petugas Bendahara Penerimaan.

Sebelum diberlakukannya sistem baru ini, telah dilaksanakan sosialisasi kepada para pemungut Retribusi tentang sistem baru mulai tanggal 7-9 desember 2022 di 5 pasar Kabupaten Jombang diantaranya Pasar Blimbing, Pasar Sumobito, Pasar Perak, Pasar Ploso dan Pasar Bareng.

Sebagai gambaran singkat, Layanan Jasa Keuangan Pembayaran Retribusi Pasar Melalui Circle Card ini adalah pengganti karcis retribusi pedagang yang selama ini memakai kertas berharga secara manual, harapannya agar lebih tertib dan praktis serta akuntable maka kedepannya cukup dengan melakukan Scan Barcode dan uang retribusi akan langsung masuk ke rekening penerimaan di Bank Jatim Cabang Jombang.

Kepala Disdagrin Jombang, Ir. Hari Oetomo, Msi dalam sambutannya menyampaikan dengan diberlakukannya sistem baru ini sebagai hasil studi tiru dari beberapa pasar daerah lain yang sudah menerapkannya, dapat menghasilkan kecepatan dan ketepatan dalam proses pemungutan serta penyetorannya ke bank.

Saya berharap target penerimaan asli daerah kita tercapai, dan secara administrasi pelaporannya juga lebih baik, lebih cepat dan akuntable , ujarnya.

Sementara itu pihak Bank Jatim Cabang Jombang juga menyambut baik upaya Disdagrin Jombang ini, karena hal ini selaras dengan program layanan di Bank Jatim yang semuanya sudah mulai adaptasi dengan era digitalisasi.