Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid19, serta Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap covid19 dan penegasan PKTD dengan menggunakan dana desa. Berkaitan dengan hal tersebut Ibu Bupati pada hari ini (02/04) telah melaksanakan video conference bersama dengan camat, forkopimcam dan perwakilan kepala desa untuk memantau pembentukan gugus tugas ditingkat kecamatan, posko covid19 di kecamatan maupun desa, pendataan warga yang datang ke desa, serta keluarga terdampak covid19.

"Kriteria keluarga yang mendapat bantuan dampak Covid19 adalah warga yang tidak mendapat bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), lansia, difabel, pedagang kecil yang di sekolah atau pedagang keliling, pedagang di pasar atau mlijo, tukang becak, sopir angkutan, buruh pabrik dan keluarga miskin yang tidak punya data kependudukan. Selanjutnya pengadaan masker bisa dilakukan oleh penjahit lokal di desa masing-masing. Gerakan caring juga ditekankan setiap jam 10 pagi sambil bersholawat," kata Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab.