Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. LKS Bipartit sangat perlu dibentuk di perusahaan karena dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui LKS Bipartit untuk dicarikan jalan keluarnya, sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar. Tujuan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Setelah vacum selama pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menggelar LKS Bipartit Award Tahun 2022. Proses seleksi telah dilaksanakan sejak 11 Agustus 2022 terhadap 25 (dua puluh lima) perusahaan dengan LKS Bipartit terbaik se-Jawa Timur. Setelahnya, dilakukan serangkaian proses seleksi lebih ketat untuk menjaring tiga besar yang nantinya akan menjadi perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk berkompetisi pada LKS Bipartit Award Tahun 2022 tingkat Nasional. Alhamdulillah, salah satu perusahaan dari Kabupaten jombang yaitu PT. Anugerah Mutiara luhur Indonesia Jaya (MPS Perak) berdasarkan skor terpilih menjadi salah satu delegasi mewakili Provinsi Jawa Timur. Mohon doa rekan-rekan agar dapat memberikan yang terbaik pada helatan tingkat nasional tersebut.


