
Jombang, Disdagrin
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.
Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku
Pemberlakuan SVLK itu sendiri adalah untuk memberikan kepastian legalitas produk kayu Indonesia pada jaringan pasar baik lokal maupun pasar global. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia, mengurangi praktek illegal logging dan perdagangan illegal.
Jadi bagi para pelaku usaha industri kayu mari kita lengkapi usaha kita dengan SVLK.
Kami fasilitasi GRATIS, daftar segera, kuota terbatas !!!
Klik Link dibawah ini :
https://bit.ly/FormulirSVLK