JOMBANGKAB, DINKOPUM - Bentuk kerja sama antara para pemangku kepentingan (Legislatif, Eksekutif dan Akademisi) dalam upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Jombang, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Lembaga Pendampingan Hukum (LBH) UNDAR melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan sebagai Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan di Aula Universitas Darul Ulum pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Jombang dengan Para Pemangku Kepentingan
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber dari DPRD Kab. Jombang, Bappeda dan Lembaga Pendampingan Hukum UNDAR. Serta dihadiri peserta dari Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Permamin, Pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal UNDAR, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Talisha, Perwakilan SRC (Sampoerna Retail Community), Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha APKJ, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Batik, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Jombang Kuliner, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Kopi Jombang, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha ATTINDO, Puskopwan, Perwakilan Dinas Disporapar, Ketua/ Sekretaris Pengelola Balai Tani, Ketua/ Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Samiler Jombang , Ketua/ Sekretaris Usaha Mikro Morosunggingan, dan Ketua /Sekretaris Usaha Mikro binaan Koperasi Gambuh.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa melakukan sinergi kebijakan pemerintah daerah antara eksekutif dengan legislatif serta dengan adanya dukungan pemberdayaan melalui aktifitas akedemisi dalam menyelesaikan permasalahan pelaku usaha mulai dari perijinan dasar hingga pendampingan sertifikasi serta pendampingan hukum oleh akademisi.

Penandatanganan MoU antara LBH UNDAR dengan para perwakilan pelaku usaha dan koperasi di Jombang
Acara diakhiri dengan Penandatanganan MoU antara LBH UNDAR dengan para perwakilan pelaku usaha dan koperasi di Jombang.