Konferensi Kepala Dusun merupakan pertemuan rutin seluruh Kepala Dusun se Kecamatan Kabuh yang diselenggarakan satu bulan sekali setiap minggu pertama pada hari selasa. Konferensi Kepala Dusun setiap bulan mendatangkan narasumber yang berbeda sesuai dengan permintaan para Kepala Dusun.

Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kabuh pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Dihadiri oleh Kepala Dusun se Kecamatan Kabuh, Sekretaris Kecamatan Kabuh dan para Kasi di Kecamatan Kabuh.  Dengan mengambil tema : Itsbat Nikah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, S. H, M. Si dan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabuh Drs. Zaenal Arifin, M. HI.

Camat Kabuh Anjik Eko Saputro mengharapkan melalui kegiatan ini para Kepala Dusun memahami pentingnya dokumen administrasi kependudukan, dalam hal ini dokumen pernikahan yang nantinya digunakan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Drs. Zaenal Arifin, M. HI selaku narasumber menyampaikan pentingnya itsbat nikah. Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Yang berhak mengajukan itsbat nikah adalah suami, istri, anak, wali nikah. Prosedur itsbat nikah :

  1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan agama setempat serta melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Bayar panjar biaya perkara.
  3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan.
  4.  Hadiri persidangan.
  5. Putusan/penetapan pengadilan.