DISDIKBUD - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang  Penguatan Transisi (Pendidikan Anak Usia Dini) PAUD ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal, maka dalam pelaksanaannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.2/864/415.16/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang meminta Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Jombang memastikan praktik sesuai sesuai surat edaran tersebut, sebagai  bagian dari   kegiatan belajar  mengajar  di   satuan PAUD dan SD kelas awal.

Surat Edaran Nomor 421.2/864/415.16/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal dapat diunduh pada tautan dibawah ini. A AM - DIKBUD